News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keberatan Jonan Terhadap Proyek Kereta Cepat Terbukti, Anggaran Membengkak 'Mengemis' ke APBN

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pembangun proyek Kereta Cepat, Jakarta Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (18/5/2021).

Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.

"Saya kira publik tidak pernah memahami UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya. Kalau mereka tahu, mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang," kata Jonan saat itu.
"Mereka sebagai pengusaha tentu akan minta kemudahan sebanyak-banyaknya. Kementerian BUMN tentu minta sebanyak-banyaknya, kita yang harus mengaturnya," tambahnya.

Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit perizinan kereta cepat. Asalkan, semua persyaratan bisa dipenuhi.

"Baca dong Perpres No 107/2015. Di situ tercantum Kemenhub harus menegakkan perundangan yang berlaku. Saya dukung kereta cepat agar cepat terbangun. Jika semua dokumennya siap, dalam waktu satu minggu, izin akan keluar. Pokoknya Kemenhub tidak akan mempersulit, tetapi juga tidak akan mempermudah," ungkapnya.

Kendaraan melintasi kontruksi tiang pancang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berjajar di pinggir Jalan Tol Padaleunyi, Kota/Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan PT Jasa Marga pada Senin, 15 Maret 2021 melakukan simulasi uji coba rute kendaraan pengangkut rel kereta cepat Jakarta-Bandung dari dermaga Tanjung Priok pukul 05.00 WIB tiba di tujuan Km 150+200 B Jalan Tol Padaleunyi pukul 12.30 WIB. Namun hingga sore, kendaraan pengangkut rel yakni kendaraan Multi-Axle Trailer 32 Axle itu tidak kunjung tiba di tujuan. Berdasarkan informasi, kendaraan tersebut tidak jadi melanjutkan perjalanan akibat menimbulkan kemacetan di Jalan Tol Cikampek. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Waktu itu, menurut Jonan, PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi.

"Menurut laporan, belum ada kesepakatan. Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi," ujar Jonan.

Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara. Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi.

Kritik DPR

Proyek tersebut dikritik karena nilai investasinya bengkak dari estimasi sebelumnya yakni Rp 86,5 triliun menjadi Rp 114 triliun.

Di mana pemerintah Indonesia rencananya akan menutup kekurangan melalui dana APBN agar tidak mangkrak.

Padahal pada awalnya, pemerintah tegas berjanji tidak akan menggunakan duit APBN untuk proyek tersebut.

Estimasi biaya pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung saat ini juga sudah jauh melampaui proposal penawaran biaya investasi kereta cepat dari Jepang melalui JICA.

Kritik salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Ia berpendapat sebaiknya APBN difokuskan untuk pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur dasar, dan untuk pembangunan Ibukota Negara (IKN) yang baru, dibandingkan membiayai proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

“Soal kereta cepat biar kita serahkan ke investornya. Ini sesuai dengan ide awal yang berprinsip business to business (B to B),” kata Rachmat Gobel dikutip dari Antara, Minggu (31/10/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini