News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terbaru, Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Pemerintah kembali memperbaharui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri. Kali ini pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkas Budi.

Ini Ketentuan Baru Bagi Penumpang Pesawat di Jawa-Bali Sesuai SE Menhub Nomor 93/2021

Bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang diberlakukan 28 Oktober 2021.

President Director of AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara yang dikelola perseroan telah memiliki operasional yang tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation).

Baca juga: Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan

“Melalui tiga kunci utama itu yakni resilience operation, agility operation dan lean operation, maka 20 bandara AP II dapat selalu memenuhi protokol kesehatan serta regulasi yang dinamis di tengah pandemi COVID-19 sehingga dapat tetap beroperasi menjaga konektivitas udara di dalam negeri,” jelas Muhammad Awaluddin.

Baca juga: PCR Turun Harga per 27 Oktober 2021: Jawa Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu

Adapun berdasarkan SE Menhub Nomor 93/2021, penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan:

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin
(minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

AP II mengelola 6 bandara di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), dan Banyuwangi (Banyuwangi).

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

AP II juga mengelola 14 bandara di luar Jawa, yaitu Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali

Muhammad Awaluddin mengungkapkan saat ini sebanyak 20 bandara di AP II yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan melayani sekitar 900 penerbangan per hari.

“Dari jumlah tersebut, sekitar sekitar 70 persen merupakan penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 16 persen penerbangan di dalam Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14 persen.”

>
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini