Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengupayakan untuk mengurangi emisi karbon di destinasi wisata.
Menparekraf Sandiaga Uno menerangkan, pihaknya tengah mencanangkan program yang mampu meniadakan atau offset karbon di destinasi wisata.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi emisi karbon dari pengaruh kunjungan wisatawan. Sandiaga mencontohkan seperti kegiatan-kegiatan ramah lingkungan, yang berkaitan dengan people, planet, dan prosperity (3P).
Baca juga: Kemenparekraf Dorong Pengurangan Emisi Karbon di Destinasi Wisata
"Yang berdampak kepada isu-isu perubahan iklim yang sekarang dibahas di Glasgow (Konferesi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB atau KTT CO26),” ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Sandiaga mengatakan, pihaknya akan mengembangkan pariwisata yang fokus terhadap kualitas dan keberlanjutan lingkungan.
Baca juga: Toyota Berharap Demand Mobil Hybrid Meningkat Usai Penerapan Aturan Pajak Emisi Karbon
Karena itu, ucap Sandiaga, penting mendorong pariwisata berbasis alam dan budaya. Di antaranya ekowisata desa-desa wisata maupun konsep sport tourism.
"Kami mendorong beberapa pariwisata yang berbasis alam dan budaya eco tourism desa-desa wisata maupun konsep-konsep sport tourism," ucap Sandiaga.
Perpres Diterbitkan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Presiden RI Joko Widodo mengatakan melalui Perpres ini, Indonesia telah menjadi penggerak pertama penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Pengesahan peraturan ini juga disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, UK.
Baca juga: Berkat Pajak Emisi, Toyota New Camry Facelift 2021 Kini Harganya Lebih Murah
Sebagai informasi, pendekatan berbasis pasar market-based instruments (MBI) adalah kebijakannya pada aspek penetapan nilai ekonomi karbon atau yang sering disebut dengan carbon pricing.
Secara umum, carbon pricing terdiri atas dua mekanisme penting yaitu perdagangan karbon dan instrumen non-perdagangan.