News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenparekraf Dorong Upaya Kurangi Emisi Karbon di Destinasi Wisata

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menilai hadirnya Esports di tengah pandemi Covid-19 berdampak positif pada industri kreatif bidang game.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengupayakan untuk mengurangi emisi karbon di destinasi wisata.

Menparekraf Sandiaga Uno menerangkan, pihaknya tengah mencanangkan program yang mampu meniadakan atau offset karbon di destinasi wisata.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi emisi karbon dari pengaruh kunjungan wisatawan. Sandiaga mencontohkan seperti kegiatan-kegiatan ramah lingkungan, yang berkaitan dengan people, planet, dan prosperity (3P).

Baca juga: Kemenparekraf Dorong Pengurangan Emisi Karbon di Destinasi Wisata

"Yang berdampak kepada isu-isu perubahan iklim yang sekarang dibahas di Glasgow (Konferesi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB atau KTT CO26),” ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Sandiaga mengatakan, pihaknya akan mengembangkan pariwisata yang fokus terhadap kualitas dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Toyota Berharap Demand Mobil Hybrid Meningkat Usai Penerapan Aturan Pajak Emisi Karbon

Karena itu, ucap Sandiaga, penting mendorong pariwisata berbasis alam dan budaya. Di antaranya ekowisata desa-desa wisata maupun konsep sport tourism.

"Kami mendorong beberapa pariwisata yang berbasis alam dan budaya eco tourism desa-desa wisata maupun konsep-konsep sport tourism," ucap Sandiaga.

Perpres Diterbitkan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Presiden RI Joko Widodo mengatakan melalui Perpres ini, Indonesia telah menjadi penggerak pertama penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Pengesahan peraturan ini juga disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, UK.

Baca juga: Berkat Pajak Emisi, Toyota New Camry Facelift 2021 Kini Harganya Lebih Murah

Sebagai informasi, pendekatan berbasis pasar market-based instruments (MBI) adalah kebijakannya pada aspek penetapan nilai ekonomi karbon atau yang sering disebut dengan carbon pricing.

Secara umum, carbon pricing terdiri atas dua mekanisme penting yaitu perdagangan karbon dan instrumen non-perdagangan.

Jika instrumen perdagangan terdiri atas cap and trade serta offsetting mechanism, maka instrumen non-perdagangan mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja atau result-based payment (RBP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan selain pandemi, perubahan iklim akan menjadi tantangan global yang perlu ditangani secara bersama, baik di tingkat internasional maupun nasional dalam negeri Indonesia.

Sebab, pada tahun 2016, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).

Komitmen tersebut kemudian dipertegas menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional 2020 – 2024 dan menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Hal tersebut menunjukkan betapa kuatnya dukungan atas komitmen global tersebut.

Febrio menyampaikan, melalui Perpres tersebut akan mendorong upaya Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Lebih lanjut, sektor strategis yang menjadi prioritas utama adalah sektor kehutanan, serta sektor energi dan transportasi yang telah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC Indonesia.

Di sisi lain, dalam dokumen update NDC tahun 2021, melalui long term strategy – low carbon and climate resilience (LTS – LTCCR), Indonesia juga telah menargetkan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih awal.
Dokumen terakhir tersebut juga menetapkan perlunya perhatian pada aspek adaptasi perubahan iklim sebagai salah satu target strategis nasional.

“Pemerintah sangat memahami bahwa untuk mencapai target NDC diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan. Penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan NZE 2060 sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas tahun 2045”, tegas Febrio Kacaribu, Selasa (2/10/2021).

Adapun teranyar, pemerintah saat ini tengah memperjuangkan isu Climate Finance dari tempat penyelenggaraan COP 26 di Glasgow.

“Instrumen NEK ini menjadi bukti kolaborasi dan kerja sama multipihak yang sangat baik dan dapat menjadi momentum bagi first mover advantage penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan”, lanjut Febrio.

Diharapkan investasi hijau global akan berlomba menuju Indonesia di samping kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan berbiaya rendah hijau global.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini