News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSPI Usul Upah Minimum Buruh Naik 7-10 Persen Tahun Depan, Pengusaha Keberatan 

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia-Komite Aksi Upah (GBI-KAU) melakukan aksi long march menuju Tugu Proklamasi di Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (20/11/2015). Aksi long march ini dilakukan dengan tuntutan kenaikan upah buruh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan asosiasi usaha menyatakan keberatan atas  permintaan kenaikan upah minimum sebesar 7 sampai 10 persen di tahun 2022 mendatang oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai, usulan kenaikan upah minimum 7%-10% jelas sangat memberatkan industri keramik.

Asaki berharap pemerintah dapat memutuskan hasil yang terbaik dan adil untuk kedua belah pihak, baik pelaku industri maupun pekerja.

Asaki tak menampik adanya rencana kenaikan upah minimum bagi pekerja pada tahun 2022 nanti.

“Namun, yang harus dicermati dengan bijak adalah besaran kenaikan gaji tersebut agar tidak membebani kinerja industri keramik yang baru mencoba bangkit usai penerapan PPKM Darurat di Juni lalu,” ujar Edy, Senin (1/11/2021).

Menurut Edy, saat ini kondisi perekonomian Indonesia masih rawan tertekan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Partai Buruh Minta Jokowi Naikkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten hingga 10 Persen

Industri keramik juga masih dibayangi sentimen negatif seperti penerapan pajak karbon yang dapat menaikkan pos pengeluaran hingga ancaman gempuran produk keramik impor.

Alhasil, rencana kenaikan upah minimum di tahun depan harus mengutamakan win win solution.

Baca juga: Depenas-LKS Tripnas Ajak Pengusaha Bayar Upah Minimum Sesuai PP Pengupahan 2021

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, usulan KSPI yang meminta upah minimum naik 7% sampai 10% jelas sangat memberatkan.

Sebab, selama periode PSBB maupun PPKM, modal kerja para anggota APSyFI sudah tergerus banyak.

Baca Juga: BPS akan umumkan data pendukung untuk komponen penghitungan UMP pada 5 November

Ditambah lagi, beban pengeluaran bakal bertambah seiring diberlakukannya pajak karbon di tahun depan. Industri tekstil juga tertekan akibat kenaikan harga batubara dan minyak mentah global.

“Sebetulnya, dengan kondisi saat ini kenaikan di atas 5% saja sudah memberatkan,” ungkap Redma, Senin (1/11/2021).

Dia mengaku, sebenarnya kondisi bisnis tekstil sudah mulai membaik di tengah tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Upah Minimum Kini Mengacu PP 36/2021, Yang Tak Puas Silakan Gugat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini