News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perizinan Usaha Jangan Lagi Jadi Momok bagi Para Pelaku UMKM, Ini Alasannya

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar bertajuk Perizinan dan Sertifikasi UMKM Frozen Food, Senin (1/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perizinan usaha bukanlah momok yang harus ditakuti oleh para pelaku usaha, khususnya UMKM kuliner berbasis rumah tangga.

Sebaliknya, terdapat sejumlah keuntungan yang bisa dinikmati para pelaku industri rumah tangga jika telah tertib administrasi.

"Forum ini diselenggarakan sebagai ajang advokasi agar pelaku usaha dapat memahami peraturan dan meminimalisir persoalan yang mungkin dihadapi, dengan begitu pedagang dapat berjualan tanpa rasa khawatir," terang founder Warnas.id, Munawir Bangsawan saat membuka webinar bertajuk "Perizinan dan Sertifikasi UMKM Frozen Food", Senin (1/11/2021).

Munawir juga mengungkapkan, bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan komitmen pendampingan oleh warnas.id, serta sebagai tindak lanjut usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kemenkop UKM, Teten Masduki di Istana Negara September lalu.

Baca juga: Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara

"Karena itu, selain merespon adanya polemik dan ancaman sanksi hukum yang sempat viral beberapa saat lalu, kita juga paralel mengedukasi peserta tentang cara penerbitan izin usaha yang dibutuhkan. Untuk itu, webinar menghadirkan pembicara dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta untuk memberikan sosialisasi," kata Munawir.

Webinar bertajuk "Perizinan dan Sertifikasi UMKM Frozen Food", Senin (1/11/2021). (istimewa)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkop-UKM, Henra Saragih memastikan pemerintah telah bertindak cepat merespons viralnya ancaman sanksi terhadap industri rumah tangga frozen food.

Bahkan, lembaga yang kini dipimpin oleh Menteri Teten Masduki ini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri agar aparat penegak hukum lebih mengutamakan pembinaan dan pendampingan.

Baca juga: BPOM Tegaskan Tak Semua Frozen Food Harus Miliki Izin Edar

Bahkan, Kemenkop-UKM juga tengah menyusun detail perjanjin kerja sama (PKS) bersama Korps Bhayangkara guna menciptakan kebijakan yang menunjang perekonomian bangsa.

"Kami sudah MoU bersama Polri, tolong dilaporkan jika ada pelaku usaha yang dikenakan sanksi. Bahkan kita sedang siapkan detail PKS dengan Polri terkait UMKM. Intinya Kami dan Polri sepakat mengedepankan pembinaan dan pendampingan," terang Henra.

Di forum yang sama, Kepala Seksi Pelayanan I, Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Mohammad Lutfi Anshori mengimbau agar pelaku usaha mengantongi NIB atau nomor induk berusaha terlebih dahulu.

Menurutnya, NIB adalah kunci untuk menuju sertifikasi lainnya seperti sertifikasi halal, sertifikasi pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT), serta izin edar.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Best Western Premier Solo Baru Hadirkan Promo Frozen Food dan Ready To Cook

"Jadi memang NIB ibarat pintu masuk untuk tertib administrasi, dan kedepan, NIB ini akan terintegerasi dengan sertifikasi atau berbagai perizinan," urai Lutfi.

Lutfi menambahkan, pengurusan NIB, SPP-IRT dan persyaratan adminsitrasi bagi industri rumah tangga juga tanpa biaya.

Pihaknya bahkan telah menyediakan layanan pendampingan hingga tingkat kelurahan se-Jakarta untuk menunjang para pelaku usaha.

Dia pun menepis anggapan bahwa pengurusan administrasi tersebut lama dan berbelit.

"Semua mudah dan tanpa biaya," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini