News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mal Dapat Pelonggaran, APPBI Tetap Terapkan Tiga Lapis Protokol Covid-19

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengunjung di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan mendapat sejumlah pelonggaran.

Di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, mal boleh buka sampai dengan pukul 22.00 dan kapasitas 100 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja memastikan, meski dapat sejumlah pelonggaran dari pemerintah, pusat perbelanjaan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Pelaksanaan Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali

"Berbagai pelonggaran yang telah ditetapkan harus disertai dengan penerapan Protokol Kesehatan agar supaya tidak terjadi kembali lonjakan jumlah kasus positif Covid-19," ujar Alphonsus kepada Tribunnews, Rabu (3/11/2021).

Alphonsus menerangkan, pengusaha pusat perbelanjaan tidak ingin angka Covid-19 melonjak, lalu operasional mal kembali ditutup.

Jika terjadi, lanjut dia, akan memberatkan para penyewa kios, dan sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.

Karena itu, pihaknya menerapkan tiga lapis protokol Covid-19.

Baca juga: Viral Aksi Perampokan Sasar Wanita di Parkiran Pusat Perbelanjaan di PIK, Ini Kata Polisi

"Saat ini di pusat perbelanjaan berlaku tiga lapis protokol Covid-19 yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Kemudian, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai dengan saat ini seperti pemeriksaan suhu badan, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya serta protokol kesehatan yang diberlakukan oleh masing - masing Penyewa.

"Pemberlakuan tiga lapis protokol Covid-19 tersebut merupakan komitmen dan keseriusan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," ucap Alphonsus.

Hal tersebut, menurut Alphonsus, untuk memastikan semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat sehingga menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

Baca juga: Menkes: Ada 3 Ribu Lebih Orang Terdeteksi Positif Covid-19 Berkeliaran di Pusat Perbelanjaan

Berikut pemberlakuan PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 2-15 November 2021. Meski PPKM diperpanjang, kondisi penanganan Covid-19 di sejumlah daerah membaik.

Banyak daerah kini bebas kasus Covid-19. Selain itu, daerah yang menyandang status PPKM level 1 juga bertambah.

Daerah bebas Covid-19 berarti wilayah itu sudah masuk zona hijau. Sedangkan daerah dengan status PPKM level 1 adalah daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada banyak daerah yang berstatus PPKM level 1.

Baca juga: APPBI: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Seharusnya Boleh Masuk Pusat Perbelanjaan

DKI Jakarta resmi menyandang status PPKM Level 1 atau risiko rendah penularan Covid-19 selama dua pekan mendatang. Seluruh daerah di DKI Jakarta yang terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masuk ke wilayah PPKM level 1.

Berikut daftar wilayah lain yang berstatus PPKM level 1 Jawa Bali

PPKM level 1 di Provinsi Banten

Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang

PPKM level 1 di Jawa Barat

Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi

PPKM level 1 di Jawa Tengah

Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Demak

PPKM level 1 di Jawa Timur

Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Blitar
Kota Pasuruan

Indikator PPKM Level 1 Jawa Bali:

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk. Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Satgas Covid-19 mencatat, per 24 Oktober 2021 ada 10 kabupaten/kota yang bebas Covid-19. Daerah tersebut pun kini menjadi zona hijau.

Jumlah daerah yang bebas dari kasus Covid-19 ini meningkat dari pekan sebelumnya yang mencapai 8 kabupaten/kota.

Merujuk situs Covid19.go.id, berikut daftar daerah yang bebas dari kasus Covid-19 per 24 Oktober 2021:

Daerah bebas Covid-19 di Sumatera Selatan

Musi Banyuasin

Daerah bebas Covid-19 di Sulawesi Tenggara

Buton Tengah

Daerah bebas Covid-19 di Papua Barat

Raja Ampat
Pegunungan Arfak

Daerah bebas Covid-19 di Papua

Dogiyai

Daerah bebas Covid-19 di Maluku

Seram Bagian Timur
Kota Tual
Buru Selatan

Daerah bebas Covid-19 di Bengkulu

Kaur
Lebong

Terbaru, daerah bebas Covid-19 bertambah lagi. Menurut pemberitaan Antara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan mencatat sudah tidak ada kasus Covid-19 di wilayah ini.

Sejak awal pandemi virus corona terjadi, total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan mencapai 13.721 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 706 orang meninggal dunia. Sedangkan sisanya sebanyak 13.015 orang dinyatakan sembuh.

Itulah daftar daerah bebas Covid-19 dan wilayah dengan PPKM level 1 di Jawa Bali. Tetap patuhi protokol kesehatan, agar pandemi Covid-19 gelombang tiga tidak terjadi di Indonesia. (Tribunnewscom/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini