News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPKR Raih Penghargaan Sebagai Wajib Pajak dengan Konstribusi Terbesar Tahun 2021

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPKR meraih penghargaan sebagai wajib pajak dengan konstribusi terbesar tahun 2021 di wilayah KPP Pratama Tigaraksa Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Atas kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan dan dukungan yang diberikan terkait program-program yang diadakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar pada tahun 2021 di wilayah KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang.   

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPP Pratama Tigaraksa Henny Setyawati kepada LPKR yang diwakili oleh External Relation Director Danang Kemayan Jati dalam acara Tax Gathering yang diselenggarakan di The Springs Club, Summarecon Gading Serpong, Tangerang, Selasa (2/11/2021).

“Penghargaan yang diberikan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang konsisten memenuhi peraturan perpajakan sekaligus memberikan respon yang sangat baik terhadap berbagai program yang diadakan di wilayah KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang. Semoga penghargaan ini juga menjadi bekal motivasi bagi wajib pajak yang lain agar selalu aktif memberikan kontribusinya demi mendukung pembangunan ekonomi Indonesia," jelas Kepala KPP Pratama Tigaraksa Henny Setyawati.

Baca juga: CEO Lippo Karawaci John Riady: Pasar Properti Indonesia Sedang Rebound

External Relation Director LPKR Danang Kemayang Jati mengatakan manajemen LPKR gembira menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar tahun 2021 dari KPP Pratama Tigaraksa, Banten.

“Penghargaan ini juga mencerminkan sistem tata kelola LPKR yang baik dan tentu saja menjadi wujud kontribusi perusahaan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara dari pajak," tuturnya. 

Berdasarkan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2021, pendapatan LPKR tumbuh sebesar 44,20% menjadi Rp10,95 triliun dari posisi Rp7,59 triliun pada Kuartal Ketiga 2020.

 Pada periode yang sama, EBITDA LPKR juga meningkat 82,7% YoY (year on year) menjadi Rp2,9 triliun dibandingkan Rp1,6 triliun pada kuartal ketiga tahun sebelumnya. 

Per September 2021, pendapatan pra penjualan LPKR tercatat sebesar Rp3,9 triliun atau telah mencapai 92,85% dari target pra penjualan yang direvisi naik pada tahun ini senilai Rp4,2 triliun.

 Kontribusi pembayaran pajak LPKR sendiri lebih dari Rp156 miliar pada tahun 2020 dan kontribusi dari Januari sampai Oktober 2021 lebih dari Rp103 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini