Dengan adanya penjaminan pemerintah, maka plafon fasilitas kredit bank yang sebelumnya telah ditandatangani dengan bank-bank Himbara akan berlaku efektif.
"Bagi kami, penandatanganan ini merupakan bentuk konkret dukungan fiskal pemerintah terhadap Waskita Karya," ujar Destiawan.
Sebagai informasi, fasilitas ini dijamin oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.211/PMK.08/2020.
Destiawan menjelaskan, dukungan ini akan memberikan tambahan modal kerja bagi WSKT dalam rangka perolehan kas dari termin proyek.
Selain itu, utang vendor secara bertahap akan terbayar sehingga total exposure utang akibat penjaminan pemerintah dan fasilitas bank ini akan menurun.
DIa bilang, penjaminan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan 8 streams penyehatan Waskita Karya dan sudah terealisasi 100% untuk penjaminan sehingga keuangan perseroan semakin baik. Bahkan, disebutnya sejumlah proyek terakselerasi dengan pesat.
Sekadar mengingkatkan, WSKT menandatangani perjanjian kredit sindikasi pada Senin (25/10).
Kredit sindikasi ini berasal dari tiga bank pelat merah yang merupakan pihak terafiliasi, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Fasilitas kredit modal kerja dengan nilai pokok Rp 8,08 triliun ini bersifat bergulir transaksional yang disediakan oleh kreditur sindikasi untuk WSKT.
Fasilitas kredit tersebut diperoleh perusahaan dengan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Adapun sublimit dari sindikasi kredit tersebut yaitu kredit nontunai dalam bentuk letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau standby letter of credit (SBLC).
Fasilitas kredit nontunai tersebut disebut noncash loan sebesar Rp 6,27 triliun. Kedua, supplier financing sampai sebesar Rp 6,27 triliun.
Tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut sebagai modal kerja serta untuk pelaksanaan proyek dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.