TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo Septriana Tangkary, mengatakan pemerintah secara bertahap akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia.
Hal itu mengacu kepada kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19? Unduh Sertifikat di PeduliLindungi, Ini Solusi jika Sertifikat Belum Muncul
"Jakarta dan Surabaya jadi kota pertama yang akan menerapkan sertifikat elektronik ini. Pemerintah menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah,” ujar Septriana Tangkary yang mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam sambutannya membuka acara webinar Creative Talks Pojok Literasi “Migrasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Digital," Jumat (5/11/2021).
Acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Kominfo ini, bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Suyus Windayana menjelaskan pentingnya migrasi sertifikat tanah ke dalam dokumen elektronik.
Menurutnya selain karena tren sekarang semua sudah mulai beralih dari analog ke digital, juga terkait soal efisiensi dan transparansi.
“Keuntungan dokumen elektronik salah satunya yang paling mudah adalah kita bisa trace dalam waktu singkat dan terintegrasi dengan aplikasi sentuh tanahku, jadi apabila tanah bapak ibu ada yang memblokir atau menjual bisa langsung diinformasikan ke aplikasi,” ujar Suyus.
Sementara itu, keraguan masyarakat mengenai aman atau tidaknya apabila sertifikat tanah nantinya sudah dimigrasikan menjadi sertifikat elektronik dijawab Koordinator Manajemen Resiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan dan Penegakan Hukum, BSSN, Eko Yon Handri.
Eko menjelaskan standar teknis dan prosedur keamanan manajemen data pada sertifikat elektronik, salah satunya data sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan kantor BPN sudah terenkripsi dan menggunakan tanda tangan elektronik yang tujuannya untuk menghindari pemalsuan dokumen dan pemalsuan orang yang menandatangani dokumen tersebut.
“Mudah-mudahan ini memberikan pencerahan kepada bapak dan ibu sekalian bahwa dengan kita menggunakan sertipikat tanah digital itu lebih aman dibandingkan dengan sertipikat tanah analog,” tegas Eko.