TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat diimbau untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baru-baru ini ada pihat tertentu yang menawarkan investasi dengan logo LPS.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto meminta agar masyarakat tidak terjebak penipuan berkedok tawaran investasi yang mengatasnamakan LPS.
"Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, baru-baru ini beredar tawaran investasi saham menggunakan logo LPS pada aplikasi Telegram," kataDimas Yuliharto, dalam keterangan resmi Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum MS Sebut LPSK Siap Tanggung Biaya Pengobatan Kliennya ke Psikiater
Pihaknya, memastikan bahwa penawaran tersebut adalah penipuan.
Sebab LPS merupakan regulator perbankan dan tidak pernah menawarkan produk investasi kepada masyarakat umum.
“LPS juga akan menempuh langkah hukum atas penyalahgunaan nama LPS untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” sambung Dimas.
Apabila masyarakat menerima informasi yang terindikasi penipuan mengatasnamakan LPS diharapkan segera melapor pusat layanan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154/021 154, email: informasi@lps.go.id dan WhatsApp 08111 154 154.
Baca juga: LPS Bantu Percepatan Vaksinasi hingga 150 Per Hari
Selain itu, informasi atau pengumuman resmi dari LPS disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi LPS, laman resmi LPS yakni www.lps.go.id dan media sosial resmi LPS.