TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat saat ini sudah ada 17 penyelenggara fintech syariah yang tercatat, terdaftar maupun berizin dari regulator.
Adapun, penyelenggara fintech tersebut meliputi fintech p2p lending, Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan securities crowdfunding.
“Totalnya sekitar ada 17, itu adalah fintech-fintech gabungan dari peer-to-peer, sekitar ada 6 dari grup Inovasi Keuangan Digital, dan ada satu yang di bawah POJK 57 atau securities crowdfunding,” ujar Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya dalam media briefing Bulan Fintech Nasional, Senin (8/11).
Baca juga: Catat Tanggalnya, Ada Beragam Program dan Promosi di Bulan Fintech Nasional
Ronald pun mengakui bahwa semasa pandemi Covid-19 ini, ada beberapa penyelenggara syariah yang tidak bisa melanjutkan operasionalnya dengan jumlah yang signifikan.
Namun, ia tidak menyebutkan jumlah pastinya.
Di sisi lain, ia bilang bahwa pendatang baru di industri ini juga memiliki potensi besar untuk berkembang.
Mengingat, beberapa pemain baru ini memiliki latar belakang yang kuat untuk industri ini.
“Harapannya, ini benar-benar bisa jadi support system baru untuk industri fintech syariah,” imbuh Ronald.
Baca juga: Tidak Cukup Peraturan OJK, Perlu UU untuk Atur Fintech
Saat ini, walaupun pihaknya mengakui bahwa industri fintech syariah ini masih kecil, namun ia melihat bahwa pertumbuhannya sudah cukup signifikan.
Ia melihat antusias masyarakat menggunakan fintech syariah masih tinggi berdasarkan jumlah user dan proyek-proyek UKM yang masuk ke fintech syariah.
“Kami melihat bahwa baru sepuluh bulan di tahun ini sudah mengalami 50 persen kenaikan,” ujar Ronald.
Sementara itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa pembiayaan yang tercatat di OJK dari Fintech syariah menunjukkan tingkat pengembalian yang baik dan 80 persen diantaranya digunakan untuk pembiayaan produktif.
Baca juga: Ketua OJK: Potensi Fintech Harus Dioptimalkan Untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi
“Semoga Bulan Fintech Nasional ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan Fintech syariah,” pungkas Ronald.
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul AFSI: Saat ini sudah ada 17 penyelenggara fintech syariah