Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamnan Mahfud MD mengatakan pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan proses hukum terhadap obligor dan debitur BLBI yang melakukan tindak pidana terkait kewajiban utangnya kepada negara.
Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan proses hukum pidana tersebut akan dilakukan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI.
Ia mencontohkan tindak pidana tersebut di antaranya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga secara ilegal, atau menyewakan aset secara gelap.
"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (8/11/2021).
Baca juga: Obligor dan Debitur BLBI yang Belum Penuhi Kewajiban Bakal Dibatasi Hak Kreditnya
Selain melakukan upaya tersebut, kata dia, Satgas BLBI juga akan melakukan penyitaan aset dan membatasi hak-hak keperdataan obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja obligor dan debitur BLBI tersebut.
"Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta iktikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," kata Mahfud.