News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLBI

Satgas BLBI Beberkan Nama Obligor dan Debitur yang Sudah Lunasi Utangnya, Ini Daftarnya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan nama-nama obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah melunasi utangnya.

Mereka di antaranya Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, Ibrahim Risyad, dan sebagainya.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI menjelaskan mereka telah melunasi utangnya yang sebelumnya telah ditentukan melalui Inpres nomor 8 tahun 2020 tentang Release and Discharge.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah akan dan harus berlaku adil dengan mengejar para obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Senin (8/11/2021).

"Ini tidak adil kalau orang yang sudah ditetapkan misalnya punya utang lalu membayar, tapi yang lain tidak mau membayar dan lari-lari minta nego terus, berarti pemerintah tidak adil. Nah kita akan berlaku adil ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas BLBI Segera Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Membangkang

Untuk itu, kata Mahfud, ia meminta iktikad baik dari para obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajiban utangnnya pada pemerintah.

Ia meminta agar mereka datang dan memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyelesaikan utang mereka pada negara.

"Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," kata Mahfud.

Dana BLBI (net)

Senada, Ketua Satgas BLBI yang juga Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Rionald Silaban mengatakan upaya penagihan yang dilakukan pemetintah kepada para obligor dan debitur BLBI tersebut juga untuk memenuhi asas keadilan.

Dengan demikian, sudah merupakan tugasnya untuk melakukan penagihan dan pengejaran terhadap obligor dan debitur BLBI yang belum melunasi utangnya kepada negara.

"Ini soal asas keadilan. Di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," kata Rionald.

Baca juga: Mahfud MD: Obligor dan Debitur BLBI yang Lakukan Tindak Pidana Akan Diproses

Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Membangkang

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera menyita aset obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada negara dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Senin (8/11/2021).

"Saya Menko Polhukam selaku  pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.

Mahfud juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI.

Surat pemberitahuan tersebut, kata Mahfud, pada intinya untuk menjelaskan bahwa para obligor dan debitur BLBI tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.

"Memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Mahfud.

Baca juga: Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi

Dibatasi Hak Kreditnya

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara.

Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur BLBI guna memenuhi kewajibannya kepada negara.

Namun demikian, ia tidak merincikan siapa saja obligor atau debitur BLBI yang akan dibatasi hak keperdataannya.

"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (8/11/2021).

Mahfud MD mencontohkan pembatasan tersebut di antaranya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.

Baca juga: Mahfud MD: Obligor dan Debitur BLBI yang Lakukan Tindak Pidana Akan Diproses

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," kata Mahfud MD.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga terus melakukan pengejaran dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan berupa saham maupun perusahaan.

"Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta iktikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," kata Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini