Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan, untuk menciptakan kondisi jalan yang layak di setiap daerah.
Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, kondisi kemantapan jaringan jalan nasional dengan jalan provinsi dan kabupaten pada saat ini, terlihat sangat jomplang.
Sehingga, kata Irwan, Fraksi Partai Demokrat bersama fraksi yang lain di Komisi V DPR menginisiasi revisi Undang-Undang Tentang Jalan.
"Bayangin saja dari jaringan jalan di Indonesia sepanjang 539.353 km, terdiri dari jalan nasional 47.017 km dengan tingkat kemantapan 91,27 persen," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Kemudian, jalan provinsi sepanjang 54.554 km dengan kondisi 73,79 persen mantap, dan jalan kabupaten maupun kota sepanjang 437.782 km hanya 62,78 persen mantab.
Baca juga: Tanggapan KemenPUPR atas Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman
"Lalu letak keadilannya dimana? Sementara beban pembiayaan dan kewenangan penanganan jalan sudah dibatasi sesuai dengan status jalan. Jika begitu halnya, sampai kiamat pun jalan-jalan di daerah tidak akan pernah layak dan kondisi mantap karena uangnya tidak ada," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat hanya mengurusi jalan nasional dan selebihnya membangun tol secara besar-besaran, tanpa melihat kebutuhan prioritas jalan layak serta mantap di berbagai daerah.
"Makanya kami ingin dalam revisi UU Jalan ini, ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalannya di daerah, baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten," ujarnya.
"Ini gol kami, pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, di luar dana tranfer ke daerah," sambung Irwan.