News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Segera Investigasi Dugaan Maladministrasi Pengendalian Harga Telur dan Ayam

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penduduk dan pengunjung Kota Haux, Prancis merayakan Senin Paskah dengan membuat omelet raksasa yang terbuat dari 15 ribuan telur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan bakal segera menginvestigasi keluhan peternak unggas soal rendahnya harga telur dan ayam hidup di tingkat peternak. 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan akan meminta keterangan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dalam waktu dekat.

"Tentang aduan peternak, Ombudsman akan investigasi dugaan maladministrasi atas pengendalian pasokan ayam hidup dan telur ini," kata Yeka dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam

Baca juga: Harga Telur Ayam Ras di Tingkat Peternak Naik, di Jawa Barat Tembus Rp 19.000 Per Kg

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman yang membidangi pertanian dan pangan, Triyoga Muhtar Habibi menyebut pihaknya bakal lebih dulu mengkaji kemungkinan terjadinya dugaan maladministrasi itu.

"Di sini kita lihat ada peraturan dari instansi terkait yang bisa saja dijadikan dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.

Sebelumnya keluhan harga telur dan ayam hidup yang rendah ini disampaikan oleh Paguyuban Peterkan Rakyat Nasional (PPRN).

Pemerintah disebut tak melakukan pengawasan terhadap harga komoditi tersebut.

Baca juga: Stabilkan Harga Telur Ayam, Mentan SYL Serap Satu Juta Butir dari Peternak Mandiri

"Terjadi over supply sehingga harga ayam hidup sangat rendah. Kami selalu mengadu ke pemerintah, tapi seperti tidak dipedulikan," ujar perwakilan PPRN, Alvino Antonio.

"Sudah ada Permentan 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan telur Konsumsi dan Permendag 7 Tahun 2020 yang dapat dijadikan acuan harga di tingkat peternak, tapi tidak dilakukan. Ditambah perusahaan masuk ranah budidaya yang untuk peternak. Tidak ada pengawasan dari pemerintah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini