Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) mendukung perpanjangan dan perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan seperti yang diharapkan para pengembang.
Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, pemerintah telah memberikan perhatian sangat besar terhadap sektor perumahan dengan memberikan insentif PPN.
Baca juga: Rencana PMN untuk Bank BTN dan Bank BNI Disebut Masih on Track
"Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah telah mendorong pertumbuhan permintaan KPR cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini,” kata Nixon, Senin (14/11/2021).
Menurut Nixon, saat ini generasi milenial yang berusia 21 tahun sampai 36 tahun masih banyak yang belum memiliki rumah.
"Jika mereka diberikan insentif, khususnya generasi yang memiliki income Rp 8 juta sampai Rp 20 juta, maka akan mendorong minat beli rumah yang cukup tinggi di kalangan milenial," paparnya.
Ketua Umum DPP Himperra Harry Endang Kawidjaja menuturkan, meski permintaan sektor properti sudah mulai membaik dari tahun lalu, namun jumlah persetujuan akad kredit masih terbatas, sehingga diperlukan tambahan insentif untuk meningkatkannya.
Baca juga: BTN Genjot Penyaluran Kredit Rumah BP2BT
“Penjualan rumah subsidi dari Agustus 2020 sudah normal dan walaupun akad masih tetap terbatas. Tapi perlahan dan pasti, akad akan terus meningkat,” ujar Harry.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menyampaikan, sektor perumahan memiliki kontribusi yang besar dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk itu, pihaknya meminta Bank BTN beserta asosiasi terkait lainnya meningkatkan penyaluran KPR bagi masyarakat.
“Untuk mendukung BTN dan stakeholder industri perumahan, pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar dan 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar,” katanya.
Skema insentif seperti disampaikan Khalawi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Direktur Finance, Planning & Treasury Bank BTN Nofry Rony Poetra menuturkan, perseroan terus mengoptimalkan penyaluran KPR bagi masyarakat Indonesia, sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional dalam masa pandemi.
Hal ini karena sektor perumahan dan properti, secara umum mempunyai multiplier effect yang besar.
“Jika dilihat dari sisi output, setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan akan menciptakan nilai tambah pada ekonomi sebesar Rp 2,15," katanya.
"Sementara pada sisi income multiplier, setiap Rp 1 dapat menciptakan tambahan penghasilan pada pekerja sektor perumahan sebesar Rp 0,76,” sambung Nofry.
Untuk mendukung sektor perumahan, lanjut Nofry, BTN bersama para pengembang siap memberikan pembiayaan rumah subsidi sekitar 200 ribu unit setiap tahunnya.
Hal ini menjadikan BTN menguasai sekitar 80 persen penyaluran KPR Subsidi di Indonesia.
“Pencapaian ini menjadi salah satu pondasi Bank BTN untuk semakin memaksimalkan layanan KPR," ujar Nofry.