News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Naikkan Syarat Modal LKM di Tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, Berikut Rinciannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pelaku lembaga keuangan mikro (LKM) kini harus menaikkan jumlah modalnya.

Pasalnya syarat modal LKM telah dinaikkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Syarat tersebut tersebut tertuang dalam POJK 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Baca juga: OJK Dorong Kolaborasi Lintas Industri Buat Produk Keuangan Digital Ramah Konsumen

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Heru Juwanto menyampaikan, revisi aturan permodalan ini dilakukan karena dinilai aturan yang sebelumnya terlalu kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM saat ini dan sulit berkembang.

“LKM ini kan ada di desa-desa ya. Dengan kondisi tersebut, SDM-nya terbatas juga. Bahkan ada LKM yang pengurusnya tidak dibayar,” ujar Heru dalam media briefing, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Salurkan KUR, Ditjen PSP dan BNI Sepakat Memanfaatkan LKM-A

Dengan adanya peningkatan syarat permodalan ini, LKM bisa meningkatkan kualitasnya, terutama pengadaan infrastruktur terlebih di sektor IT.

“Terus terang, kita di OJK sebagai pengawas masih kesulitan dalam penerimaan laporan secara tepa waktu dan keakuratan isi laporannya, karena mereka terbatas sekali IT-nya,” imbuh Heru.

Dalam aturan permodalan yang baru, untuk LKM dengan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan wajib memiliki modal Rp 300 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 50 juta.

Selanjutnya, untuk yang di wilayah kecamatan modal minimalnya sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 100 juta.

Terakhir, LKM yang memiliki cakupan wilayah di kota atau kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: Izin Usaha Dicabut OJK, OVO Finance Dilarang Berkegiatan di Bidang Pembiayaan

Sebelumnya, modal disetor untuk cakupan wilayah tersebut sebesar Rp 500 juta.

Adapun, ketentuan permodalan ini dikenakan pada pengajuan izin baru setelah POJK ini berlaku.

Sementara itu, dalam ketentuan permodalan yang baru ini, 50% dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja. (Adrianus Octaviano)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini