Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak.
Dia menjelaskan, banyak yang bilang kalau Anda punya NIK, berarti anak-anak umur 17 tahun sudah mulai punya KTP harus bayar pajak.
"Itu judul berita dibuat seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah, jadi itu hoaks,” ujarnya dalam acara "Kick Off Sosialisasi UU HPP", Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Soal Pajak Fasilitas Pegawai di Kantor, Menkeu: Laptop dan Handphone Tidak Kena
Sementara, integrasi NPWP menjadi NIK bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan.
Sedangkan, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 54 juta atau bahkan tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Melalui Smartphone: Aman, Mudah, dan Cepat
Kemudian, Sri Mulyani menambahkan,, pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta juga tidak akan dikenakan pajak.
“Betul NIK menjadi NPWP untuk konsistensi dan administrasi perpajakan yang lebih simpel. Namun, tidak berarti bahwa semua yang punya NIK harus bayar pajak, kita masih memberikan pemihakan, keadilan,” pungkasnya.