TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya memberantas praktik mafia tanah yang masih merajalela hingga saat ini.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menungkapkan, sudah ada ratusan mafia tanah yang ditindak tegas.
Sejak masa kepemimpinan Menteri Sofyan Djalil A Djalil, kata Taufiq, mafia tanah dan oknum internal Kementerian ATR/BPN yang telah ditangkap dan diseret ke pengadilan.
"Ratusan orang yang terlibat mafia tanah sudah diberi hukuman, ada yang dipecat, dimutasi, diberi peringatan itu banyak sekali. Dan ini jelas berbeda dibandingkan dengan menteri-menteri sebelumnya," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2021).
Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana yang Digunakan Mantan ART Nirina Zubir yang Terlibat Kasus Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN bersama dengan Kepolisian RI juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik usang yang sering merugikan masyarakat.
"Dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah ini ya sangat efektif, buktinya ada ratusan orang yang sudah ditindak dan diberi hukuman," ujarnya.
Kasus mafia tanah sebenarnya telah terjadi sejak lama. Hanya bedanya, dulu praktik atau kasus mafia tanah tidak diungkap ke permukaan.
Saat ini, mafia tanah menjadi fokus dan perhatian serius Kementerian ATR/BPN untuk diberantas.
Baca juga: Dapat Dukungan untuk Selesaikan Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Jadi Memiliki Energi Baru
"Jadi wajar jika mafia tanah ini terkesan banyak dan merajalela, ya karena ini kasus kita ungkap terus ke permukaan. Berbeda dengan dulu," ujarnya.
Meski demikian, Taufiqulhadi mengaku masih ada oknum internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dengan jaringan mafia tanah.
Hal itu justru semakin memuluskan langkah atau jalan mafia tanah untuk dapat menguasai lahan seseorang secara ilegal.
"Kami akui, oknum di BPN yang terafiliasi dengan jaringan mafia tanah itu masih ada, tapi sedikit, tapi tidak hanya di kami, di banyak lembaga juga ada oknum yang terafiliasi dengan mafia tanah itu," katanya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan hingga saat ini telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung, Kejati Sumatera Utara Usut 2 Kasus Mafia Tanah
Dia merinci, 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.
Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN apabila pegawai mereka ditemukan melanggar lalu kemudian ditangani oleh penyelidik.
Namun demikian, hal ini merupakan bentuk pembinaan jika mereka masih bisa dibina. Sementara yang tak bisa dibina, mereka diberhentikan dari jabatannya.
"Jadi, ada yang hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain," kata Inspektur Jenderal ATR/BPN Sunraizal, Senin (18/10/2021).
Sunraizal menambahkan, Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai mereka karena telah membuat kekacauan. (Ardiansyah Fadli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut BPN, Ratusan Orang yang Terlibat Mafia Tanah Telah Ditangkap "