News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Ciri-ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal, serta Daftar 104 Pinjol Legal Berizin OJK

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ciri-Ciri serta Faktor Maraknya Pinjol Ilegal

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri dan faktor pinjaman online (Pinjol) ilegal, serta daftar pinjaman online legal yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas bersama Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak secara tegas pinjol ilegal.

Hal tersebut dikarenakan, perusahaan pinjol ilegal dalam pembayaran bunga kepada masyarakat telah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati terhadap pinjol ilegal.

Adapun beberapa faktor semakin maraknya pinjol ilegal di antaranya, tingkat literasi masyrakat yang masih rendah saat melakukan pinjaman.

Selain faktor, terdapat ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat.

Apa saja ciri-ciri tersebut?

Baca juga: 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI, Simak Penjelasannya

Ciri-Ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal (Tribunnews.com)

Baca juga: Pacu Permintaan Kredit, Perbankan Mulai Turunkan Bunga Pinjaman

Dikutip dari Instagram resmi ojkindonesia, adapun ciri-ciri, faktor maraknya pinjol ilegal, serta cara mengecek legalitas suatu perusahaan pinjol, yakni:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

- Fee besar;

- Denda tak terbatas;

- Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.

- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini