News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Melanggar UU Anti Monopoli, China Denda Alibaba, Baidu, hingga JD.com

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alibaba adalah salah satu pemain kuat di bisnis e-commerce di China.

TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Otoritas pasar China menjatuhkan hukuman denda untuk perusahaan seperti Alibaba, Baidu, dan JD.com.

Dilansir dari CNBC, Minggu (21/11/2021), hukuman denda dijatuhkan lantaran perusahaan dianggap gagal melaporkan 43 aksi korporasi sejak tahun 2012 kepada pihak berwenang.

Otoritas menganggap, perusahaan telah melanggar Undang-Undang Anti Monopoli yang berlaku di negara tersebut.

Baca juga: Platform B2B Ecommerce Misumi-VONA Akomodir Kebutuhan Industri Manufaktur

Perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut bakal didenda sebesar 500.000 yuan atau 78.000 dollar AS (Rp 1,11 miliar), atau denda maksimum yang tertuang dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang dikeluarkan tahun 2008.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, China tengah mengetatkan pengawasan terhadap platform digital. Hal ini berbalikan dengan pendekatan laissez faire yang sebelumnya sempat dianut China.

Baca juga: Sejarah Hari Jomblo Sedunia yang Diperingati Setiap 11 November, Pernah Buat Alibaba Group Untung

Pemerintah setempat beranggapan, terdapat risiko penyalah gunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.

Salah satu aksi korporasi yang disebut tak dilaporkan kepada pihak berwenang yakni akuisisi yang dilakukan oleh Baidu dan rekan di tahun 2012, serta di tahun 2021, Baidu serta perusahaan otomotif Zhejiang Geely Holdings membentuk perusahaan baru untuk memproduksi kendaraan energi terbarukan.

Aksi korporasi lainnya yakni dilakukan oleh Alibaba pada tahun 2014 ketika mengakuisisi perusahaan digital mapping dan navigasi China AutoNavi.

Selain itu, Alibaba pada tahun 2018 lalu juga membeli 44 persen saham Ele.me untuk menjadi pemegang saham terbesar dari perusahaan layanan pengantar makanan tersebut.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, untuk pertama kalinya Otoritas Tata Usaha Negara atas Pengawasan Pasar setempat juga telah mendenda Alibaba dan Shenzen Hive Box sebesar 500.000 yuan masing-masing lantaran tak melaporkan aksi korporasi dengan benar untuk peninjauan tindakan anti monopoli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "China Denda Alibaba, Baidu, hingga JD.com, Mengapa?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini