News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Hipmi: UMP 2022 Telah Merespon Situasi Terkini

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hipmi: UMP 2022 Telah Merespon Situasi Terkini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Sebagian besar pemerintah provinsi telah menetapkan UMP tak berbeda jauh dengan hitungan rata-rata Kementerian Ketenagakerjaan. Kemenaker menyebut rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09%.

"Saya rasa sudah merespon situasi kekinian karena memang tantangan yang dihadapi pengusaha saat ini belum bisa untuk rebound secara maksimal," ujar Wakil Ketua Hipmi Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/11/2021).

Berdasarkan PP 36/2021, data yang digunakan dalam menghitung UMP tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Melainkan terdapat komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Penghitungan tersebut pun berdasarkan pada kondisi daerah.

Baca juga: Protes Kenaikan UMP Tahun 2022, Buruh Sebut Sangat Memalukan, Berikut Besaran UMP di 15 Provinsi

"Menurut saya kita harus sama-sama memiliki pandangan yang lebih luas bisa survive mengikuti situasi ini," ungkapnya.

Kondisi pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan rata-rata kenaikan upah tahun 2022 tak mencapai 2%. Pada tahun 2021 lalu pemerintah juga menetapkan tak ada kenaikan UMP akibat pandemi.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Hipmi sebut penetapan UMP 2022 telah sesuai kondisi terkini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini