News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Jokowi Ingin Seluruh Daerah di Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi Ingin Seluruh Daerah di Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta kepada seluruh jajaran kabinet menterinya untuk mengumumkan penerapan pembatasan mobilitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru ke level 3.

Keputusan tersebut mengacu terhadap kondisi kasus lonjakan wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi di Negara Eropa baru-baru ini.

"Rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, jelang Natal dan Tahun Baru ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Sampaikan mengenai perkembangan kenaikan kasus terjadi di Eropa ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil," ujar Presiden dalam rapat terbatas mengenai evaluasi PPKM yang ditayangkan secara virtual, Senin (22/11/2021).

Jokowi mengungkapkan, memang ada daerah yang menolak pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya pengendalian Covid-19 agar tidak menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional serta sektor pariwisata.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 23 November - 6 Desember 2021

"Karena memang ada yang beberapa menolak pemberlakuan PPKM Level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali. Tetapi kita harus ingat bahwa apapun utamanya pariwisata di Bali terdampak paling dalam, tetapi juga perlu dijelaskan apabila situasi tidak terkendali, justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita," kata Jokowi.

Terlebih, Indonesia akan menjadi penyelenggaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan diselenggarakan di Bali, pada tahun 2022.

Kepala Negara juga meminta kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk mengintervensi kondisi di masyarakat.

Kepada kepala daerah, Presiden ingin mereka segera menerapkan pembatasan serupa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Konferensi Nasional Geopark Indonesia II yang disiarkan kanal YouTube Bappenas RI, Senin (22/11/2021). (capture youtube)

"Apalagi kita akan menjadi tuan rumah 150 meeting yang ada di G20. Oleh sebab itu, saya minta intervensi di lapangan terus dilakukan oleh Satgas. Termasuk event-event yang ada. Juga disampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar betul-betul menyeimbangkan gas dan rem sehingga kita bisa mempertahankan momentum untuk tumbuh positif," ucap Jokowi.

Untuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam ratas tersebut, Jokowi memerintahkan agar segera mengambil tindakan antisipasi apabila terjadi gelombang ketiga Covid-19 jelang Nataru nanti.

"Saya minta Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi untuk memastikan kesiapan rumah sakit apabila terjadi lonjakan pasien selama akhir Desember. Terutama di daerah yang berpotensi kasusnya meningkat," kata dia.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 23 November - 6 Desember 2021

PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia

Ingat, pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung selama sembilan hari, hingga 2 Januari 2022.

"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11), dikutip dari siaran pers.

Tapi, penerapan kebijakan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan terbit pada 22 November 2021.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Berikut Aturannya

PPKM Level 3 artinya

Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pembelajaran

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Sektor non-esensial dan esensial

Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan

  • Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.
  • Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan

  • Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.
  • Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Nataru, Jokowi: Kalau Tak Terkendali, Justru Memukul Balik Ekonomi Pariwisata

Makan/minum di tempat umum

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

    Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 23 November - 6 Desember 2021

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

  • Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  • Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan terkait.
  • Anak usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
    Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

    Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Nataru, Jokowi: Kalau Tak Terkendali, Justru Memukul Balik Ekonomi Pariwisata

Tempat ibadah

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Transportasi umum

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan

Perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal
laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin
  • Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
  • Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
  • Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. (Kontan/Kompas.com/Tribunnews.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini