News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 1 Desember, ASDP Terapkan Aturan Baru Layanan Penyeberangan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya menerima tiket dalam bentuk digital untuk pengguna jasa penyeberangan di lintasan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya menerima tiket dalam bentuk digital untuk pengguna jasa penyeberangan di lintasan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, mulai 1 Desember 2021, ASDP hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Baca juga: ASDP Operasikan KMP Panorama Nusantara untuk Layani Rute Patimban-Makassar

"Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Penumpang jasa penyeberangan dapat melakukan pembelian tiket di aplikasi Ferizy," kata Shelvy, Senin (22/11/2021).

Shelvy menyebutkan, dengan adanya syarat baru tersebut penumpang jasa penyeberangan harus mengisi data lengkap seperti kartu identitas, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan pembelian tiket.

Baca juga: ASDP Catat Peningkatan Jumlah Pengguna Ferizy pada 2021

"Selain itu, penumpang juga wajib mengisi data dokumen vaksin dan hasil negatif Antigen atau PCR yang valid yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Shelvy.

Untuk proses check in, Shelvy mengimbau, penumpang dapat menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang dimana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) segera mengoperasikan Dermaga II Telaga Punggur, Batam dalam waktu dekat pascaperesmian dermaga tersebut oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (25/2) pekan lalu. (Dok ASDP Indonesia Ferry)

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri (PM) No 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.

Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan, pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Shelvy mengungkapkan, aturan baru ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini