News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandiaga Uno Akan Tegas Terapkan PPKM Level 3 di Tempat Pariwisata

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan pemerintah akan tegas menerapkan PPKM Level 3 di tempat pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sandiaga berujar pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 mulai pekan depan. Langkah itu diambil berkaca pada 2020. Di mana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, kemudian berdampak pada angka kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.

"Walaupun ada langkah mitigasi, namun pemerintah dengan tegas dan kami di Kemenparekraf harus memastikan implementasinya secara ketat dan disiplin," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).

Pemerintah hendak memastikan bahwa Covid-19 masih tetap dalam keadaan rendah dan terkendali. Sandiaga mengatakan, di Indonesia angka kasus positif Covid-19 melandai. Namun, di Eropa dan bagian dunia lainnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

"Sehingga akhirnya kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan dan ini semua perlu kerja sama lintas kementerian lembaga maupun dunia usaha, dan komunitas masyarakat, serta media," kata Sandiaga.

Awal Desember nanti, ucap Sandiaga, akan dimulai sejumlah pertemuan dalam rangkaian G20 di Indonesia. Pemerintah hendak memperlihatkan bahwa Indonesia patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Nataru, Jokowi: Kalau Tak Terkendali, Justru Memukul Balik Ekonomi Pariwisata

Selain itu, pemerintah ingin memastikan perekonomian dapat terus tumbuh, dan dibarengi dengan pengendalian penanganan Covid-19. Sandiaga akan memastikan penerapan PPKM Level 3 di tempat wisata dan ekonomi krearid akan berjalan baik.

"Tidak terkecuali hotel, restoran, tempat wisata, taman rekreasi, tempat hiburan lainnya termasuk bioskop. Yang perlu diingat, PPKM Level 3 bukan melarang, tetapi membatasi dalam lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha. Baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif sesuai penerapan protokol kesehatan dan sesuai dengan integrasi aplikasi PeduliLindungi," ujar Sandiaga.

Pemerintah tengah melakukan finalisasi penerapan PPKM Level 3. Rencananya, akan diumunkan pada Senin pekan depan. "Oleh karena itu seiring peningkatan vaksinasi, kesiapan Natal dan tahun baru agar semua dalam lingkup rendah kami akan secara tegas menerapkan PPKM Level 3 di lingkup pariwisata dan ekonomi kreatif," imbuh Sandiaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini