Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melihat tidak ada peningkatan pesanan kamar hotel di berbagai daerah saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
"Tidak ada kenaikan booking hotel, biasa saja," kata Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah lebih berhati-hati dalam melakukan booking kamar hotel di masa liburan, karena takut ada kebijakan baru yang akhirnya menjadi pembatalan pesanan.
Ia pun menyebut, pihak manajemen hotel tidak membuat acara dalam penyambutan Natal maupun tahun baru 2022, meski periode tersebut merupakan kesempatan hotel dalam meningkatan okupansi.
"Tidak ada acara tahun baruan, kami juga menjaga di saat pandemi. Jangan sampai ada penumpukan di satu tempat, kita harus jaga kondisi sekarang yang sudah baik sampai tahun depan," tuturnya.
Baca juga: PHRI Berharap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Tak Seperti Sebelumnya
Hariyadi menyampaikan, pembatasan pergerakan masyarakat memang diperlukan saat adanya libur panjang agar tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19.
"Kami setuju pembatasan, tapi PPKM level 3 nanti tidak seperti sebelumnya," ucap Hariyadi.
PHRI Berharap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Tak Seperti Sebelumnya
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah tidak menerapkan PPKM level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), seperti pada September 2021.
"Kalau PPKM level 3 seperti sebelumnya pada Agustus, September, Oktober kemarin. Itu berarti kegiatan produksi diturunkan, dan akan kontraproduktif kebijakan pemerintah," papar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru Hambat Pertumbuhan Angka Okupansi Hotel
Menurut Hariyadi, penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru harus dilihat tujuan utama dari pemerintah, di mana intinya tidak ada lonjakan mobilitas masyarakat di beberapa tempat wisata.
"Kita jaga kondisi seperti ini, pemerintah juga sudah buat kebijakan tidak boleh ambil cuti. Lalu perlu ada pembatasan pesawat, tidak boleh ada penambahan," paparnya.
"Jadi dari sisi produktivitas ekonomi tetap terjaga. Tidak perlu ada pengurangan produksi dari pabrik, lalu tidak perlu WFH sampai 70 persen seperti PPKM level 3 sebelumnya," sambung Hariyadi.