TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi pendanaan fintech yang berasal dari super lender atau lender institusi.
Menanggapi hal itu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengambil strategi agar langkahnya tak terganggu kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, Bank Mandiri sudah mulai aktif bekerjasama dengan fintech dalam memperluas penyaluran kredit kepada segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
SEVP Micro and Consumer Finance PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Josephus K Triprakoso mengatakan pihaknya akan mendukung rencana kebijakan tersebut.
Baca juga: Pendanaan Super Lender Untuk Fintech Akan Dibatasi
Sementara untuk mengantisipasinya, perseroan akan memperbanyak jumlah partner fintechnya.
"Terkait rencana pembatasan porsi pendana institusi dalam portfolio penyaluran kredit lewat fintech, akan diantisipasi antara lain dengan menambah jumlah partner fintech yang memiliki potensi strategis bagi bank," kata Josephus pada Kontan.co.id. Selasa (23/11/2021).
Dia menambahkan, perseroan juga terus melakukan intensifikasi teknologi yang memudahkan proses pemberian kredit melalui channeling dengan fintech.
Pengembangan digitalisasi proses kredit yang diproses melalui kantor cabang juga dilakukan untuk memberikan kecepatan layanan kepada pelaku usaha UMKM.
Hingga saat ini, Bank Mandiri bekerjasama dengan beberapa fintech dalam penyaluran kredit.
Baca juga: Prospeknya Menggiurkan, Investor Mulai Gandrungi Fintech Kripto di Indonesia
Total kredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp 330 miliar. Seperti diketahui, pendanaan fintech saat ini memang masih didominasi oleh keberadaan super lender atau institusi.
OJK ingin membatasi porsi pendanaan dari intuisi ini dan mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W Budiawan mengatakan, rencana pembatasan dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.
“Kita ke depannya sebenarnya ingin lendernya itu lender publik. Kalau kelihatan lender banyak itu berarti sesuatu yang baik,” ujarnya.
Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman.
Baca juga: Asosiasi Klaim 80 Persen Pembiayaan Fintech Syariah untuk Kegiatan Produktif
Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun. Lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 24,2% dari outstanding pinjaman. (Dina Mirayanti Hutauruk)
Nilainya mencapai Rp 6,51 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Langkah Bank Mandiri atas rencana pendanaan fintech dari super lender akan dibatasi"