TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak tujuh kementerian/lembaga dab Pemerintah Kota Bogor menerima hibah aset eks eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset tersebut dihibahkan setelah disita oleh Satuan Tugas BLBI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rincian aset yang dihibahkan mencapai 42,6 hektar (ha) dengan nilai Rp 492 miliar.
Penghibahan aset dilakukan agar tanah milik negara tidak mangkrak.
Untuk itu dia mengimbau penerima hibah aset eks BLBI segera melakukan pengelolaan aset untuk beragam keperluan negara.
Baca juga: Satgas Diminta Lebih Galak ke Obligor BLBI Lewat Blokir Rekening dan Sita Aset
Sebab, bila tidak, bukan tidak mungkin tanah tersebut diserobot oleh mafia tanah maupun pihak yang tidak berkepentingan lainnya.
"Pengelolaan aset BLBI menjadi penting, jangan sampai bahkan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak. Berbagai aset yang sudah diambil alih langsung dipikirkan agar aset dimanfaatkan untuk apa," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers penyerahan aset eks BLBI, Kamis (25/11/2021).
Secara terperinci, aset yang dihibahkan untuk Pemda Kota Bogor berada di wilayah Bogor, dengan total luas mencapai 10,3 ha dan total nilai Rp 345,7 miliar.
Baca juga: Satgas BLBI Layangkan Somasi Terhadap Dua Obligor Ini
Aset tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor dari sisi penggunaan hingga kepemilikan.
Sementara itu, aset yang diserahkan kepada tujuh K/L mencapai 32,3 ha dengan total nilai Rp 146,5 miliar.
Aset diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepolisan Negara RI, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Tagih Utang Total Rp 8,3 Triliun, Satgas BLBI Layangkan Somasi ke Kaharudin Ongko dan Agus Anwar
"Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Jakarta," jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, utilisasi aset properti berupa hibah dan PSP senilai total Rp 492 miliar ini tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi pemerintah, tetapi mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.
Kendati demikian, nilai aset yang dihibahkan tersebut belum seberapa dibanding total utang yang dikejar Satgas BLBI, yakni mencapai Rp 110,45 triliun.
"Jadi kalau masih setengah triliun, itu masih banyak (yang perlu dikejar). Kami akan bersinergi secara kolaboratif sehingga obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mereka, yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik kita terus lakukan (penyitaan)," pungkas Sri Mulyani. (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Mafia Tanah, Aset Eks BLBI Senilai Rp 492 Triliun Dihibahkan ke 8 Instansi",