Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan perpanjangan fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2021.
Pengembang properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyatakan, terus berusaha mengoptimalkan insentif pajak dari pemerintah ke sektor properti.
"Caranya yakni melalui percepatan pembangunan proyek-proyek properti di berbagai kota," ujar Marketing Direktur Agung Podomoro Land Agung Wirajaya di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Perekonomian Membaik Jelang Akhir Tahun, Minat Membeli Properti Meningkat
Lebih rinci, keputusan pemerintah itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2021 yakni pemberian insentif pajak untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.
Insentif diskon pajak berupa pemberian fasilitas PPN DTP 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Baca juga: Bisnis Properti Positif di Tengah Pemulihan Ekonomi, Pengembang Terus Berinovasi
Dia menjelaskan, insentif pajak tersebut telah mendorong permintaan konsumen terhadap hunian properti di berbagai kota.
"Untuk mengoptimalkan peluang itu, perusahaan memperceoat pembangunan berbagai proyek rumah tapak dan rumah susun siap huni," kata Agung.
Menariknya di sejumlah kota, sebagian besar konsumen properti APL merupakan pembeli pertama, sehingga menjadi satu indikasi bahwa mereka berusaha memaksimalkan insentif untuk memiliki hunian.
"Selain itu, konsumen memiliki kemungkinan untuk mendapatkan hunian dengan biaya terjangkau karena harga properti juga tidak berubah sejak pandemi tahun 2020," pungkas Agung.
Baca juga: Tahan di Masa Pandemi, Harga Properti Tetap Naik di Kuartal IV Tahun 2021
Adapun berdasarkan data Kementerian Keuangan, aktivitas pembangunan perumahan memberikan kontribusi 13,6 persen terhadap PDB nasional 2020.
Sementara dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan umah tinggal tercatat di investasi (PMTB) bangunan, porsinya mencapai 14,46 persen terhadap PDB Nasional 2020.
Kemudian dari sisi pekerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total nasional pada 2020.