News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Biodiesel Akan Hemat Devisa Negara Hingga Rp 176 Triliun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pengisian bahan bakar jenis biosolar di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). Pemerintah terus berupaya menekan impor bahan bakar minyak, di antaranya melalui program mandatori biodiesel yang ditingkatkan menjadi B30 sejak awal tahun lalu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, pada 2020 realisasi pemanfaatan biodiesel mencapai 8,46 juta kiloliter (kl) dan telah menghemat devisa sekitar Rp 38,31 triliun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerapan program mandatori biodiesel saat ini berdampak pada penghematan devisa negara.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), Edi Wibowo dalam Dialog Webinar Menjaga Keberlanjutan Mandatori Biodiesel, Selasa (30/11/2021).

Ia mengungkapkan, penerapan program mandatori biodiesel saat ini berdampak pada penghematan devisa negara.

“Penghematan devisa akibat tidak perlu impor solar sebesar Rp 176 triliun,” ujar Edi Wibowo.

Baca juga: Sawit Berkontribusi Menjadikan Indonesia Sebagai Produsen Biodiesel

Edi menerangkan, jumlah itu didapat dari penyaluran biodiesel sejak 2015 hingga 2021.

Ia menyebut, penggunaan biodiesel dari sawit sejak 2015 hingga saat ini tercatat mencapai 31,4 juta kiloliter (Kl).

“Pajak yang dibayarkan kepada negara Rp 8,99 triliun,” ucap dia.

Edi mengatakan, kebijakan mandatori biodiesel berdampak pada peningkatan nilai tambah industri hilir sawit, mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 46,95 juta ton CO2 equivalent.

Baca juga: Penyaluran Insentif Biodiesel Capai Rp 28,01 Triliun Sepanjang 2020

Serta berdampak pada stabilisasi harga CPO dan penyerapan tenaga kerja.

“Rencana alokasi biodiesel tahun 2022 sebesar 10,15 juta kiloliter. Perkiraan kebutuhan dana untuk penyaluran FAME tahun 2022 sebesar Rp 39,11 triliun,” ucap Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam rencana implementasi program mandatori B40.

Diantaranya, kapasitas produksi DPME (Distilled Palm Oil Methyl Ester) dan HVO (Hydrogenated Vegetable Oil) belum mencukupi untuk perencanaan B40 secara nasional.

Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Petani Sawit dalam Program Biodiesel B30

Perlu dikaji keekonomian-nya secara lebih komprehensif khususnya analisis yang mendalam terkait kebutuhan tambahan investasi industri HVO, khususnya DPME, yang merupakan advance processing dari FAME (Fatty Acid Methyl Ester).

“Keberlanjutan industri sawit juga sangat tergantung di sektor hulu, maka penggunaan dana BPDPKS yang proporsional sesuai alokasi kebutuhan program yang sudah ditetapkan menjadi suatu keniscayaan untuk menstabilkan harga CPO dan menyejahterakan pekebun,” pungkas Edi. (Vendy Yhulia Susanto)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini