Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, UU Cipta Kerja tetap berlaku pasca putusan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terbit sebelum putusan MK tetap berlaku, termasuk kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain operasional lembaga pengelola investasi atau Indonesia Investment Authority," jelas Menko Airlangga pada konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Anggota Baleg: Komitmen DPR Sama dengan Presiden Percepat Perbaikan UU Ciptaker Pascaputusan MK
Selain itu, kata Menko Perekonomian ini, kemudahan perizinan berusaha untuk UMKM dan koperasi mencakup perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMKM, sertifikasi halal gratis dengan biaya ditanggung pemerintah, hingga perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) tetap berlaku.
Begitu juga dengan operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI)dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tetap berjalan. Komitmen investasi baru ini diharapkan dapat memperluas lapangan pekerjaan.
"Pemerintah bersama DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka harmonisasi pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK," pungkas Menko Airlangga.
Baca juga: Mahfud Janji Bekerja Cepat Memperbaiki UU Cipta Kerja: Akan Lebih Cepat dari Dua Tahun
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Adi Sulistiyono menilai, pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk reformasi hukum dalam menanggapi putusan inkonstitusional secara bersyarat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya yakin pembuatan UU ini dibuat oleh semua pakar yang ahli. Tapi dalam perbaikan putusan MK, saya kira harus ada tim khusus yang fokus pada substansi reformasi hukum ini," ungkap Adi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Adi menegaskan, substansi UU ini harus tetap berpegang teguh pada Pancasila. Sebagaimana UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih, kata Adi, dalam putusan tersebut, MK tak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga keadilan dengan pendekatan sociological jurisprudence. Putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun dinilai sebagai jalan tengah untuk pemerintah memperbaiki UU tersebut.
"Karena spirit dan harapan Pak Jokowi, Pak Airlangga dan jajarannya dengan UU Cipta Kerja ini peringkat ekonomi kita di OECD dari 73 menjadi kisaran peringkat 40 dunia. Jadi, saya melihat putusan MK menggunakan pendekatan keadilan sehingga UU Cipta Kerja dan aturan turunannya tetap berlaku," jelasnya.
Adi menambahkan, lahirnya UU Cipta Kerja merupakan revolusi hukum yang luar biasa dengan menghilangkan hambatan birokrasi dan diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi.