News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022, Ganjil Genap Diberlakukan di Ruas Tol Ini, Simak Daftarnya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol.

Rencananya, kebijakan ganjil genap di jalan tol tersebut akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Nataru: Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen

"Biasanya, kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12).

Kebijakan ganjil genap ini rencananya akan Kemenhub terapkan di ruas jalan tol:

- Tangerang-Merak

- Bogor-Ciawi-Cigombong

- Cikampek-Palimanan-Kanci

- Cikampek-Padalarang-Cileunyi

Budi mengatakan, Kemenhub juga mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi ada peningkatan pergerakan.

Baca juga: Waspada Potensi Tsunami di Cilegon saat Nataru, Kepala BMKG: Ketinggian hingga 8 Meter

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ujar dia.

Budi meminta pemerintah daerah untuk bisa melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

Baca juga: Menhub Sebut Syarat Perjalanan Saat Nataru Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen

Selain itu, Budi mengungkapkan, Kemenhu akan melakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50% dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara bagi angkutan penyeberangan, pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70% dari tempat duduk yang tersedia.

Budi menegaskan, operator transportasi juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini