Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang merencanakan konversi kompor LPG ke kompor induksi di masyarakat.
Namun, hal ini dinilai perlu dikuatkan dengan kehadiran kebijakan setingkat Peraturan Presiden agar rencana tersebut berjalan mulus.
Baca juga: Soal Penggunaan Kompor Induksi, Diperlukan Komitmen Bersama
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, instruksi menggunakan kompor induksi yang datang dari Presiden Joko Widodo idealnya diikuti payung hukum untuk mengawal implementasinya.
"Presiden seharusnya menerbitkan aturan, sehingga bisa dilaksanakan. Kita bisa berkaca dari konversi minyak tanah, yang aturannya banyak, tapi pelaksanaannya banyak yang dievaluasi," ujar Agus, Kamis (2/12/2021).
Dalam menerbitkan aturan untuk konversi kompor induksi, sebaiknya merujuk Undang-Undang No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Agus menyarankan, dalam pelaksanaan konversi ke depan, sebaiknya perlu diterapkan sanksi, sehingga lebih mengikat.
Baca juga: Nusron Minta Erick Thohir Bijak soal Program Kompor Induksi PLN
"Semuanya harus disiapkan terlebih dahulu. Agar bagaimana kebijakan ini lebih sustainable," ucapnya.
Pelaksanaan konversi kompor LPG ke kompor induksi, pemerintah pun dinilai perlu melibatkan antropolog, riset pasar yang matang, hingga strategi implementasi di masyarakat.
Koordinator Penyiapan Program Konservasi Energi Kementerian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemanfaatan kompor induksi tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga mendorong perekonomian, menyerap tenaga kerja hingga menghemat biaya memasak masyarakat.
Ia memaparkan, rencananya pemerintah menargetkan 19 juta pengguna kompor induksi hingga 2030, dan jika target itu tercapai, maka negara bisa menghemat devisa Rp 50,6 triliun per tahun.
"Tak hanya itu, beban biaya memasak terpangkas 57 persen. Bagi PLN bisa mengoptimalisasi pemanfaatan reserve margin PLN di pagi dan sore hari sekitar 3,2 gigawatt dengan potensi pendapatan Rp 1,8 triliun per tahun," paparnya.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyebut, belajar dari konversi minyak tanah ke LPG, maka konversi kompor induksi memerlukan dukungan payung hukum dari pemerintah
"Ini bukan kepentingan PLN, bukan kepentingan Pertamina tapi ini kepentingan bangsa," katanya.
Dalam pelaksanaannya, Bob menilai relatif mudah karena saat ini setiap rumah telah memiliki listrik sehingga PLN hanya tinggal menambah daya yang prosesnya selesai dalam 1 hari hingga 2 hari.
"Kalau tunggu DME lama, itu baru tahun 2024. Tunggu tiga tahun, kita impor LPG terus defisit transaksi berjalan (CAD) bisa menjadi Rp 67,8 triliun pada 2024. Kalau kita beralih ke kompor induksi, kita justru bisa segera menekan CAD," papar Bob.