TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Manajemen maskapai Garuda Indonesia memberikan pernyataan terkait salah satu karyawan maskapai tersebut yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah perusahaan memidanakan karyawannya yang diduga melakukan penggelapan tersebut mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," sebut Irfan dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (3/12/2021).
Baca juga: Andre Rosiade Minta Komitmen Erick Thohir Soal Garuda Indonesia Berangkatkan Jemaah Haji-Umrah
Garuda, jelas Irfan, sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, yang tentunya kami percayai akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional.
Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, dimana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti - bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.
"Dapat kami pastikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku," demikian Irfan.
Baca juga: Angkut Jemaah Haji dan Umrah, Garuda Indonesia Diminta Tidak Lakukan Codeshare
Adapun sebelumnya, Perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.
Kepada KONTAN, Irfan menyebut kasus ini tersebut merujuk pada kasus Eka Wirajhana, karyawan Garuda yang menjadi tersangka kasus penggelapan gaji perusahaan.
“Yup menyangkut masalah itu,” ujuar Irfan kepada KONTAN.
Merunut kasus, Eka Wirajhana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan transfer dana yang dilaporkan kuasa hukum Garuda: Fernando Lumban Gaol.
Tak terima dijadikan tersangka, Eka lantas menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam suratnya, Eka meminta perlindungan hukum Kapolri serta peninjauan kembali atas penetapan status tersangka dirinya oleh Polres Bandara Soetta.
Baca juga: Syarat Naik Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Eka dalam suratnya mengaku ditetapkan sebagai tersangka atas tindak lanjut laporan tempatnya bekerja: Garuda Indonesia.
Menurut Eka, tudingan penggelapan bermula dari Garuda yang melakukan transfer gaji secara gabungan (rapel) periode tahun 2010-2013.