News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi XI DPR Usul Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengusulkan  langkah moratorium atau penghentian sementara penjualan produk asuransi unit link, karena telah banyak merugikan masyarakat. 

"Kalau ini bisa kita lakukan siang ini, di dalam satu kesimpulan kenapa tidak bisa? Bisa kan kita lakukan (moratorium), kenapa kita minta OJK yang harus lakukan? kita kan bisa lakukan itu, keputusan itu ada di tangan kita," kata Vera saat RDP Panja dengan OJK dan korban asuransi, Senin (6/12/2021).

Menurut Vera, keputusan politik seperti moratorium oleh Komisi XI DPR pernah dilakukan pada periode sebelumnya, di mana saat itu meminta bank swasta asal Amerika Serikat menghentikan penjualan salah satu produknya ke masyarakat agar tidak ada lagi korban bermunculan. 

"Waktu itu punya masalah, dan kita buat keputusan politik, kita moratorium hentikan penjualan salah satu produknya," papar politikus Partai Demokrat itu. 

Baca juga: Nasabah Korban Asuransi Unit Link: OJK Jangan Takut Menindak

Sementara, Anggota Komisi XI DPR Satori meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap produk asuransi unit link yang jual perusahaan-perusahaan asuransi. 

Baca juga: Pengamat: Lini Asuransi Kredit di Indonesia Perlu Segera Dibenahi

"Saya minta OJK evalusi ulang dulu, jangan sampai korban berkelanjutan, mereka masih menjual, mereka masih memasarkan," kata politikus NasDem itu. 

Namun, Satori mengingatkan OJK ketika melakukan evaluasi produk unit link, tidak melupakan nasib nasabah yang merupakan nasabah asuransi unit link. 

"Jadi dievaluasi keberadaanya, apakah izin operasionalnya, produk unit link-nya. Tetapi dengan syarat, nasabah yang ingin ambil haknya supaya bisa diselesaikan dulu, jangan sampai dievaluasi ulang tapi korban tidak bisa diselesaikan," tutur Satori.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini