TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Semula, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama periode Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan dibatalkannya PPKM Level 3 saat Nataru itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat periode Natal dan tahun baru 2022, diperkirakan bakal mendongkrak okupansi hotel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
"Pembatalan PPKM bisa meningkatkan okupansi hotel 4 persen sampai 5 persen, setelah drop saat PPKM darurat kemarin," kata Maulana.
Menurutnya, pertumbuhan industri pariwisata termasuk hotelbsangat tergantung dari mobilitas masyarakat, sehingga jika terdapat pembatasan maka sangat berdampak.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
"Jadi kami berterima kasih kepada pemerintah membatalkan PPKM level 3, dengan begitu nantinya terdapat mobilitas dari masyarakat," paparnya.
Ia pun menyebut, pihak pengelola hotel pada tahun ini tidak mengadakan acara perayaan tahun baru 2022, seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
"Tidak ada, kami pun mengerti tidak membuat acara yang mengmpulkan orang, kami jaga protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 pada semua wilayah.
Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Pengusaha Mal Setuju PPKM Level 3 Dibatalkan
Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 saat periode Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall
"Pusat perbelanjaan mendukung sepenuhnya keputusan pembatalan tersebut," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan telah mengalami tren kenaikan, sejak pemerintah memberlakukan berbagai pelonggaran yang dimulai awal Agustus 2021.
Tren kenaikan tingkat kunjungan sampai dengan akhir 2021, kata Alphonzus, diperkirakan akan menjadikan rata - rata sepanjang tahun ini sebesar 70 persen.
"Ini lebih tinggi dari rata - rata tingkat kunjungan pada 2020 yang hanya sekitar 50 persen saja," tuturnya.
Seiring dibatalkannya PPKM level 3, Alphonzus memastikan pusat perbelanjaan di berbagai daerah akan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan, serta pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya menjelang maupun saat Natal dan tahun baru 2022.
"Meniadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Menerapkan protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan secara lebih ketat, lebih disiplin serta lebih konsisten," papar Alphonzus.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 pada semua wilayah.
Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.
"Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Bocoran Aturan Diungkap Luhut
Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3
Pemerintah akhirnya memutuskan tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Semula, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama periode Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun hal itu akhirnya dibatalkan meski saat ini dikabarkan Covid-19 varian Omicron tengah berkembang.
Keputusan dibatalkannya PPKM saat Nataru itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Lantas apa alasan pemerintah tak jadi menerapkan aturan PPKM Level 3 secara serentak di Indonesia?
Menurut Luhut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan tidak diterapkannya PPKM Level 3 secara serentak ini dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan.
Baca juga: YLKI Pertanyakan Kebijakan Ganjil di Jalan Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Peraturan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang sebelumnya telah dikeluarkan nantinya akan direvisi.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru Batal, Moeldoko Sebut Kebijakan Gas dan Rem Jokowi
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.