TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk menukar uang rusak atau cacat, baik uang kertas maupun logam.
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang yang rusak atau cacat dengan uang baru, melalui Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
Baca juga: Diserahkan Langsung ke Erick Thohir, Bank CTBC Salurkan Donasi Rp 1,5 Miliar ke Yayasan BUMN
Baca juga: LPS Bayar Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Rp 1,69 Triliun Pada Periode 2005-2021
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan masyarakat pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Namun, sebelum melakukan penukaran, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu beberapa syarat serta tata cara dalam melakukan penukaran.
Apa saja syaratnya? dan bagaimana tata cara untuk melakukan penukaran?
Baca juga: BRI Pastikan Layanan Perbankan Berjalan Normal di Sekitar Gunung Semeru
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Anggota DPRD Tabalong Terima Aliran Uang dari Bupati HSU Abdul Wahid
Syarat Penukaran Uang Rusak atau Cacat
Mengutip dari pintar.bi.go.id, berikut syarat untuk melakukan penukaran uang rusak atau uang cacat:
1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek