News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Normalisasi 1.156 Unit Truk ODOL di Jawa Timur

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban truk over dimensi over load (ODOL) di ruas tol di Jawa Timur oleh polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan normalisasi truk Over Dimension Over Loading atau ODOL. Ini untuk mewujudkan program Indonesia Zero ODOL pada 2023 nanti.

Kemenhub melakukan normalisasi truk ODOL sebanyak 1.156 unit di Provinsi Jawa Timur sepanjang November 2021, yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya normalisasi kendaraan ODOL.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Lingkungan Maritim, Kemenhub Gelar Refresher Operator SROP Dan VTS

"Hal ini tentunya untuk mewujudkan program Zero ODOL pada 2023 nanti. November 2021 ini, kami sudah melakukan normalisasi truk ODOL sebanyak 1.156 unit," ucap Budi Setiyadi, Kamis (9/12/2021).

Ia menyebutkan, jumlah ini cukup banyak dan berada di Jawa Timur dan Kemenhub akan terus menggencarkan normalisasi ini di seluruh provinsi Indonesia.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, truk ODOL yang dilakukan normalisasi ini didominasi atas permintaan sendiri dari pemiliknya.

"Dengan banyaknya yang sadar terkait kerugian dan keamanan truk ODOL, kita optimis pada 2023 akan Zero ODOL dengan catatan dibutuhkan kerja sama semua pihak mulai pengusaha," ucap Budi Setiyadi.

Baca juga: Dorong Sektor Industri di Riau, Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sei Pakning

Adanya kendaraan ODOL sendiri, lanjut Budi, selain merusak jalan juga mengakibatkan semakin tingginya angka kecelakaan. Dengan adanya penegakan hukum terhadap kendaraan tersebut, Kemenhub berharap seluruh stakeholder baik pemerintah maupun swasta harus patuh, tegas, dan memenuhi aturan tersebut.

"Ini tentunya untuk menciptakan pelayanan mobil barang yang prima sehingga dapat melaksanakan peran transportasi sebagai roda penggerak perekonomian dengan baik," ujar Budi Setiyadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini