News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkumham Gaet Kadin untuk Perlindungan dan Pengembangan UMKM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna H Laoly saat bertemu pengurus Kadinyaitu Wakil Ketua Umum Kadin Yukki Hanafi, didampingi Direktur Eksekutif Hotasi Nababan, Ketua Komite Tetap Hak Kekayaan Intelektual Bernard Nainggolan, serta Ketua Komite Tetap Perundang-undangan dan HAM Rilexya Suryaputra Pattipeilohy.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bertemu dengan jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di Kemenkumham, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Pertemuan membahas persiapan dilakukannya nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkumham dengan Kadin untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Yasonna menjelaskan, pemerintah terus melindungi UMKM dan memberi kesempatan luas untuk berkembang.

Baca juga: KADIN: Industri Baja Indonesia Terus Maju dengan Hilirisasi dan Inovasi Digital

Hal itu dikonkretkan melalui kemudahan berusaha dan pendirian perseroan perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dengan Kadin, dari UU Cipta Kerja kita melahirkan perseroan perorangan, mau kita luncurkan bersama. Khususnya dalam kondisi pandemi ini, UMKM harus kita dorong, harus kita lindungi,” ungkap Yasonna dalam keterangannya, seusai pertemuan dengan pengurus Kadin.

Baca juga: Bangun Ekonomi Masyarakat, Integrasi Bisnis UMKM di Jawa Tengah Terus Didorong

Adapun pengurus Kadin yang hadir dalam pertemuan dengan Menkumham adalah Wakil Ketua Umum Kadin Yukki Hanafi, didampingi Direktur Eksekutif Hotasi Nababan, Ketua Komite Tetap Hak Kekayaan Intelektual Bernard Nainggolan, serta Ketua Komite Tetap Perundang-undangan dan HAM Rilexya Suryaputra Pattipeilohy.

Yasonna menjelaskan, pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan dengan mudah dan berbiaya murah oleh pelaku UMKM.

Dengan mendirikan perseroan perorangan, maka UMKM akan berbadan hukum dan mendapat akses permodalan dari bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN), dan pembinaan manajemen keuangan untuk pengembangan usahanya.

Baca juga: Aplikasi Majoo dan GrabFood Akselerasi UMKM Naik Kelas

“Bisa mendirikan perseroan perorangan, langsung berbadan hukum, supaya entitas legalnya terlindungi, dan itu badan hukum, lebih baik dari CV dan firma,” ungkap Yasonna.

“Dalam waktu dekat saya dan Ketua Kadin akan membuat MoU tentang ini, sehingga pengusaha, atau anak muda yang mau buat startup akan kita dukung. Kita juga akan kerja sama dengan Kementerian Koperasi, untuk menumbuhkan entrepreneur baru dari UMKM,” imbuh Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini