TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seratusan ribu hektare aset tanah milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera dilelang oleh pemerintah yaitu Kementerian Keuangan.
Aset-aset tersebut adalah lahan yang telah disita oleh negara dalam hal Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berdasarkan kutipan dari Kompas.com diHarian Kompas, Selasa (14/12/2021) lelang bakal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V pada Rabu, (12/1/2022).
Nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
Baca juga: Bamsoet Bersama Tommy Suharto Resmikan Indonesia Drag Big Bike Championship 2021
"KPKNL Jakarta V melakukan penjualan lelang eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL
Purwakarta, terhadap barang jaminan milik debitur/penanggung jawab utang atas nama PT Timor Putra Nasional," tulis pengumuman tersebut.
Adapun tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Pemerintah Hibahkan Lahan Eks BLBI Senilai Rp 492,2 Miliar ke Pemda dan 7 Kementerian/Lembaga
Lelang bakal dilaksanakan pada 12 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB. Lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 9.
Pengumuman yang ditandangani oleh Kepala KPKNL Jakarta V itu juga memuat beberapa syarat dan ketentuan lelang.
Syarat pertama, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id.
Tata caranya sendiri dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.
Kemudian, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan uang disetorkan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan, serta harus efektif diterima KPKNL Purwakarta selambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Baca juga: Menkeu Ingatkan Pemda, Segera Manfaatkan Aset Hibah Eks BLBI, Biar Tak Diserobot
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta.
Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah dengan bea lelang 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.