TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022.
Tentunya, hal ini akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.
"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen", ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Ekspektasi dari kenaikan cukai ini, maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Baca juga: Cukai Rokok Naik 12 Persen, AMTI: Memukul Industri Hasil Tembakau
Harga Rokok Per 2022
Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran atau HJE.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)