News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022. Ini daftar harga rokok per 1 Januari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022.

Tentunya, hal ini akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.

"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen", ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. 

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Ekspektasi dari kenaikan cukai ini, maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 12 Persen, AMTI: Memukul Industri Hasil Tembakau

Harga Rokok Per 2022

Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran atau HJE.

Tabel Kenaikan Tarif Cukai dan Minimum Harga Jual Eceran (YouTube Kemenkeu RI)

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

- HJE per batang: Rp 1.905

- HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini