News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50 Persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk Kesehatan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cukai rokok. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Januari 2022 dengan rata-rata naik 12 persen.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Januari 2022 dengan rata-rata naik 12 persen.

Salah satu alasan naiknya cukai rokok hingga 12 persen adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Untuk meningkatkan efektivitas CHT dalam rangka mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup SKT yang juga akan diiringi dengan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.

Pendapatan dari tarif cukai hasil tembakau itu nantinya akan digunakan untuk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.

Baca juga: Cukai Naik, Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya

Kemenkeu melalui Instagramnya menyampaikan, di tahun 2022 sebanyak 25 persen DBH CHT diarahkan ke sektor kesehatan.

Sedangkan, 50 persen diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 20 persen difokuskan untuk peningkatan kualitas bahan baku.

Selain itu, juga untuk peningkatan keterampilan kerja dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau.

Sementara, 30 persennya difokuskan untuk pemberian bantuan, namun dapat dialihkan ke bidang kesehatan dalam anggaran telah melebihi kebutuhan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Pendapatan dari tarif cukai hasil tembakau itu nantinya akan digunakan untuk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Secara Ketengan

Baca juga: Tarif CHT Naik, Menkeu Bilang untuk Kendalikan Konsumsi Rokok, YLKI: Cuma Untuk Pendapatan Negara

Diungkapkannya, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras.

Menurutnya, konsumsi rokok telah membuat masyarakat menjadi miskin.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini