News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan Tiket KAI Masih di Bawah 30 Persen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan Tiket KAI Masih di Bawah 30 Persen

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat penjualan tiket hingga hari ini menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) masih di bawah 30 persen. 

"Ini diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (16/12/2021).

Joni menjelaskan, pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA jarak jauh dan 4.056 perjalanan KA lokal.

Baca juga: Kurangi Konsumsi Solar, PGN dan KAI Uji Dinamis Kereta Api Gunakan LNG

Setiap harinya, kata Joni, rata-rata KAI mengoperasikan 381 perjalanan KA, dengan rincian 168 perjalanan KA jarak jauh, dan 213 perjalanan KA lokal.

"Untuk perjalanan KA jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian," paparnya. 

Menurutnya, KAI belum melakukan penambahan perjalanan kereta api, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta (pp), Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya (pp), Jakarta-Purwokerto (pp), dan lainnya” ujar Joni.

Baca juga: Luhut Singgung Tiga Faktor yang Pengaruhi Ekonomi Indonesia pada 2022

Joni pun memastikan perjalanan kereta api akan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini