News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Usia 17 Tahun Ke Atas Belum Divaksin Lengkap Tak Diperbolehkan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan sejumlah aturan perjalanan kereta api jarak jauh pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 122 Tahun 2021.

Adapun periode Nataru tersebut yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelaku perjalanan kereta api jarak jauh pada periode tersebut untuk usia di atas 17 tahun wajib sudah vaksin dosis lengkap.

"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Joni, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Kurangi Konsumsi Solar, PGN dan KAI Uji Dinamis Kereta Api Gunakan LNG

Selain itu, kata Joni, untuk kelompok usia tersebut pun diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

Menurutnya, kelompok usia 12 tahun hingga 17 tahun yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh, minimal telah divaksis dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karema alasan medis, maka penumpang wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Baca juga: Dua Kereta Api Babaranjang Tabrakan di Emplasemen Stasiun Penanggiran Muaraenim

"Lalu wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam," ucapnya.

Sedangkan untuk penumpang usia 12 tahun ke bawah, maka harus menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan didampingi orang tua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini