News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru Perjalanan dengan KA Jarak Jauh, Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Dosis Lengkap

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. Aturan Baru Perjalanan dengan KA Jarak Jauh, Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Dosis Lengkap

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan perjalanan baru untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ada tiga ketentuan baru untuk penumpang KA jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Tiga aturan baru ini akan mulai berlaku pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," kata Eva, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Periode Desember 2021-Januari 2022

Berikut tiga ketentuan baru melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Baca juga: Aturan Baru Libur Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua

Eva juga mengungkapkan, untuk penumpang yang akan berangkat pada periode masa Natal 2021 dan Tahun Baru 202 yaitu 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan.

"Kami ingatkan kembali, bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," ucap Eva. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini