TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati akan naik mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.
Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Apa Sanksi bagi Orang yang Mengedarkan Rokok Ilegal?
Baca juga: Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50 Persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk Kesehatan
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Ekspektasi dari kenaikan cukai ini, maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Harga Rokok Per 2022
Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran atau HJE.
Baca juga: Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)