Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan transportasi darat selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, setiap pelaku perjalanan transportasi darat pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus sudah divaksin dengan dosis lengkap.
"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap Budi, Sabtu (18/12/2021).
Kemudian aturan lainnya, untuk penumpang transportasi darat dengan usia di bawah 12 tahun wajib melakukan RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Terminal Kampung Rambutan Sepi Penumpang Mudik
"Tetapi Khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen, kata Budi.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Masyarakat Diimbau Disiplin Prokes di Angkutan Umum
Dalam aturan ini juga, diatur maksimal kapasitas penumpang angkutan umum penyeberangan yang hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 75 persen selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap di 25 Ruas Jalan, Pemprov DKI Perhatikan Ketersediaan Angkutan Umum
"Kami juga meminta operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam," ucap Budi.
Untuk pembatasan mobilitas kendaraan pribadi, lanjut Budi, pihaknya akan mengatur skenario lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri yang berlaku di jalan tol dan non-tol, contra flow, jalur satu arah, maupun ganjil genap.