TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Adapun target pemerintah untuk jumlah penerima BLT UMKM yakni sebanyak 12,8 juta UMKM.
Kabag Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman, menyampaikan batas waktu pencairan BLT UMKM hingga akhir Desember 2021.
"Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," ujarnya, seperti diberitakan Kontan.co.id, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: 10 Juta Keluarga Tidak Perlu Bayar Pajak Tapi Dapat Bantuan dari Pemerintah
Cek Penerima BLT UMKM
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Berikut alur layanan BPUM Reservation System yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:
1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;