TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta terima keluhan dari dunia usaha usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan keluhan yang datang menyebutkan kenaikan UMP DKI 2022 dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi, pada bulan November 2021 telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85% atau Rp37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN
"Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536. Sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP No. 36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Kadin DKI menilai semestinya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan.
Dalam catatan statistik Jakarta, kata Diana, UMP Jakarta naik sebesar 63,5 persen dari Rp2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021.
Sehingga kondisi ini menjadikan beban para pengusaha kian berat untuk dapat kembali bangkit pasca pengendalian pandemi.
Selain itu, lanjut Diana, efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta tidaklah tepat.
Sebab biasanya kenaikan upah akan berbanding lurus dengan kenaikkan harga-harga, khususnya harga konsumsi rumah tangga.
Kebijakan ini pun kian dinilai semakin berat untuk dapat dipenuhi oleh pengusaha kecil di tengah pandem.
Baca juga: Buruh: Revisi Kenaikan UMP Harusnya Dilakukan Semua Gubernur di Indonesia
"Sehingga alih alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas, karena SDM yang berkualitas lebih memilih sebagai pekerja yang menjamin pendapatannya dengan mencari pengusaha yang skala UMP yang lebih tinggi," ungkapnya.
"Sebagian besar Pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, bahkan ada beberapa dari mereka yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain, apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1 %," tandas Diana.
Anies Baswedan Revisi UMP Jakarta 2022
Kabar baik bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta.